Pertama tipe Pesawat Boeing 737 MAX-8 yang dioperasikan oleh Lion Air. |
zonateori.blogspot.com, Jakarta - Tidak menutup kemungkinan bahwa Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberhentikan pengoprasian pesawat udara jenis "Boeing 737 MAX-8".
Pesawat Buatan Boeing dengan produk Boeing 737 max 8 yang digunakan Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610, Pesawat Lion Air mengalami kejadian jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin 29 Oktober 2018.
Aviriandi Sebagai Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Menyatakan pihaknya hingga saat ini masih terus memantau seluruh maskapai yang beroperasi, khususnya untuk maskapai yang pakai pesawat udara berjenis Boeing 737 Max 8. "Kita tetap monitor day by day untuk pesawat yang sedang beroperasi. Kalau kita lihat ada permasalahan signifikan, kita akan grounded bila mana memungkinkan," tegas Aviriandi di Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Sementara itu, Pramintohadi Sukarno sebagai Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menyampaikan, ada 11 pesawat udara jenis Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan oleh pihak maskapai penerbangan nasional. Dengan jumlah tersebut, 10 di antaranya dioperasikan Lion Air, sedangkan satu sisa menjadi milik Garuda Indonesia.
Sampai saat ini, ada 6 pesawat udara milik Lion Air yang telah diujicobakan. Dengan Hasil, seluruh pesawat udara tersebut dinilai layak beroperasi meski ada satu unit yang sempat memiliki masalah.
"Dalam pemeriksaan, ada satu pesawat yang memiliki temuan, namun berkategori minor. Itu sudah diselesaikan dalam kondisi baik," ujar dia.
No comments:
Post a Comment